Pada bulan April 2019, Jepang menetapkan status izin tinggal baru, yakni Pekerja Berketerampilan Spesifik, untuk menerima pekerja asing yang siap bekerja di beberapa bidang industri Jepang tanpa pelatihan. Halaman ini memuat informasi bagi mereka yang ingin berkiprah di Jepang dengan memanfaatkan keahlian dan keterampilan yang telah dipelajari selama ini.
Visa dan Status Izin Tinggal
Pada prinsipnya, orang asing yang ingin masuk ke Jepang harus mendapat visa di Kedutaan Besar Jepang (organisasi di bawah Kementerian Luar Negeri) di luar Jepang. Namun, orang yang memiliki visa bukan berarti selalu diizinkan memasuki Jepang. Ketika tiba di Jepang, Anda perlu menjalani pemeriksaan yang diperlukan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang, di bandara atau tempat lainnya, unuk memperoleh status izin tinggal sesuai dengan aktivitas yang akan Anda lakukan di Jepang. Sehingga, jelas bahwa visa dan status izin tinggal adalah prosedur terpisah di bawah yurisdiksi instansi pemerintahan yang berbeda. Pekerja Berketerampilan Spesifik yang diuraikan di halaman ini adalah jenis status izin tinggal yang baru dibuat oleh Pemerintah Jepang.
Karakteristik Pekerja Berketerampilan Spesifik
Mereka yang dapat bekerja di Jepang sebagai Pekerja Berketerampilan Spesifik harus berusia 18 tahun atau lebih, dalam keadaan sehat, dan memiliki keterampilan yang diperlukan serta kemampuan bahasa Jepang untuk segera bekerja tanpa menjalani pelatihan tertentu. Keterampilan dan kemampuan bahasa Jepang akan dilaksanakan dengan ujian terpadu yang diselenggarakan oleh pihak Jepang. Pada prinsipnya, Pekerja Berketerampilan Spesifik tidak dapat datang bersama keluarga, dan dapat bekerja hingga total 5 tahun. Selain itu, ada perbedaan utama dengan status izin tinggal lainnya yang memungkinkan untuk bekerja di Jepang, yakni perusahaan yang mempekerjakan menyediakan sistem dukungan dalam hal kehidupan dan pekerjaan, mulai dari saat Anda tiba di Jepang hingga pulang ke negara asal.
Ada sistem lain yang disebut Pelatihan Teknis Magang, yang bertujuan memberikan kontribusi internasional di mana pekerja asing yang telah menguasai berbagai keterampilan di Jepang melalui pelatihan teknis di lapangan membagikan keterampilan tersebut di negara asalnya setelah kembali. Mereka yang telah sukses menyelesaikan pelatihan tertentu di bawah sistem ini dapat mengubah status izin tinggalnya menjadi Pekerja Berketerampilan Spesifik di bidang yang sama tanpa mengikuti ujian keterampilan dan ujian kemampuan bahasa Jepang.
